Jumat, 07 September 2012

Bang Imam: Pengertian Sama, Nasib dan Perlakuannya Berbeda

Bekasi [SAPULIDI News] - Dua hari menjelang pelaksanaan tes CPNS dari umum bukan berarti akan menyelesaikan persoalan penyediaan formasi dan redistribusi pegawai.
Sebab, dengan adanya aturan Moratorium CPNS yang akan berakhir pada 31 Desember 2012, kenyataannya Sabtu, 08 September 2012 Pemerintah Pusat dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota tetap melaksanakan penerimaan CPNS dari umum.
"Katanya moratorium tapi Pemerintah melanggar dengan melaksanakan tes CPNS Umum. Padahal diluar sana ratusan ribu tenaga honorer profesional dan berpengalaman justru dijegal dengan aturan yang sangat ketat. Pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, kok malah dilanggar sendiri," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. Direktur Bidang Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Kamis, 06 September 2012.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS dan Permen PAN & RB Nomor 197 Tahun 2012 kedua aturan tersebut memberikan kesempatan terhadap formasi umum untuk mengisi lowong di sejumlah instansi dan kab/kota.
"Saya melihat Pemerintah kurang serius menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Dua aturan terakhir justru membedakan perlakukan terhadap honorer. Sebab pada Kategori I (K1) hanya lolos lewat verifikasi dan validasi data, sedang K2 harus menempuh ujian tertulis baik Kompetensi Dasar maupun Kompetensi Bidang. Sehingga peluang K2 cukup sulit untuk diterima jadi CPNS," ungkap Bang Imam panggilan akrabnya.

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA