Tahun Pelajaran 2012/2013 semester genap dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dengan nomor surat 824/0233 perihal Tambahan Jam tatap Muka ditujukan kepada Kepala SD, SMP, SMA, SMK Negeri/Swasta menginformasikan bahwa bagi guru yang belum memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka dapat menambah jam tatap muka (mengajar di satuan pendidikan lain sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki, dengan ketentuan minimal 6 (enam) jam tatap muka di satuan pendidikan tempat tugasnya, atau membimbing minimal 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan konseling.
adapun kriteria pemenuhan jam tatap muka di satuan pendidikan lain harus sesuai dengan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagai berikut :
- SD minimal 20 peserta didik/rombel
- MI minimal 15 peserta didik/rombel
- SMP minimal 20 peserta didik/rombel
- MTs minimal 15 peserta didik/rombel
- SMA minimal 20 peserta didik/rombel
- MA minimal 15 peserta didik/rombel
- SMK minimal 15 peserta didik/rombel
- MAK minimal 15 peserta didik/rombel
bagi guru bimbingan konseling (BK) dapat menambah peserta didik bimbingan di satuan pendidikan lain minimal satu rombongan belajar.