Selasa, 11 Februari 2014

LIKA-LIKU SEPUTAR PENGUMUMAN HONORER K2

Setelah pengumuman honorer K2 di muat diweb http://cpns2013.jpnn.com/index.php? tentunya ada yang merasakan riang karena lulus dan ada yang merasakan sedih karena tidak lulus, namun bagi yang tidak lulus janganlah berkecil hati, jalan menuju sukses masih ada, dan semoga Tuhan memberikan yang terbaik. kami Tenaga Administrasi di SD Negeri Nolobangsan Kabupaten Sleman - Daerah Istimewa Yogyakarta senasib dengan teman-teman yang tidak lulus, kami hanya bisa berbesar hati walaupun ada sedikit kekecewaan dan pertanyaan yang mengganjal dalam hati. 

Sejujurnya kami telah mengabdi selama 15 tahun, dan selama 15 tahun itu pula kami berusaha untuk mengembangkan sekolah kami, namun Tuhan berkehendak lain, kami tidak lulus Honorer K2 dan dengan sangat kecewa kami akan meninggalkan semua aktifitas yang selama 15 tahun kami geluti karena ternyata Tenaga Administrasi sama sekali tidak dilirik oleh Pemerintah, kami ingin mencari kesejahteraan dan peruntungan di tempat lain.

Nah seiring dengan pengumuman Honorer K2 ternyata banyak menimbulkan masalah, berbeda dengan pengumuman CPNS Jalur Umum, berikut kami mencoba menginventarisasi pertanyaan yang muncul akibat pengumuman Honorer K2. 

1. Kemenpan dalam pengumuman Honorer K2 selalu terjadi pengunduran Jadwal, hal ini menurut Kemenpan di akibatkan oleh sistem TI padahal jika itu terjadi seharusnya pengunduran Jadwal seharusnya tidak lebih dari 2 kali, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, apakah ada deal di pusat atau di daerah ? 

2. Dari isu yang beredar di daerah lain, banyak data siluman ataupun data yang seharusnya pada saat 2005 orang tersebut masih SMA namun tahun ini bisa lulus menjadi Honorer K2 juga menimbulkan banyak pertanyaan, apakah BKD dan Kemenpan menutup mata akan isu tersebut ?

3. Dalam pembagian kuota, ternyata yang diumumkan ada daerah yang mendapat kuota lebih dari 50% dari jumlah Honorernya di daerah tersebut, tetapi kok di daerah lain khususnya di Kabupaten Sleman hanya sekitar 37% sehingga muncul pertanyaan, apakah daerah tersebut sudah ada deal dengan Kemenpan ataukah daerah yang persennya sedikit tidak tanggap dengan kebutuhan pegawainya ? 

4. Dari pembagian kuota Honorer K2 sebanyak 30% jika selama moratorium berlangsung Daerah mentaati aturan itu seharusnya honorer K2 bisa mendapat kuota sekitar 100% dengan validasi data yang benar dan dapat diangkat dari tahun ke tahun hingga selesai, masih ingat dengan Kategori 1 khan bisa selesai diangkat walaupun secara bertahap. kemudian pembagian dari 30% ternyata terjadi pembagian lagi 50% untuk Guru, 20% untuk tenaga kesehatan, 20% untuk tenaga Penyuluh dan 10% tenaga tekhnis di daerah. hal inilah yang memunculkan pertanyaan mengapa tenaga administrasi/ tenaga tekhnis di daerah hanya mendapatkan tempat 10% atau lebih kecil ? keadilan macam apa ini ? 

5. Tenaga tekhnis yang senantiasa menyelesaikan pekerjaan di kantor seharusnya dapat diangkat lebih banyak pula, dan menurut kami tenaga teknis pun dapat ditempatkan di mana saja, baik di unit instansi lainnya sebagai tenaga tekhnis, jadi seharusnya tenaga tekhnis/ Administarsipun dapat di angkat lebih banyak, karena yang kami ketahui bahwa kuota pensiun setiap tahunnya untuk tenaga tekhnis/ Administrasi juga banyak sehingga tempat tersebut dapat diisi oleh tenaga teknis / administrasi dari honorer K2, muncullah pertanyaan apakah pemerintah juga tidak tanggap akan hal ini ?  

6. Dalam pengumuman Kemenpan sama sekali tidak mencantumkan nilai atau passengrade pada pengumuman kali ini, padahal jika pada jalur umum selalu diberikan nilai atau passengrade, sehingga muncul anggapan bahwa pengumuman ini hanya akal-akalan saja, dan tes TKD dan TKB yang pada saat itu berlangsung tidak ada gunanya, jika hal tersebut benar terjadi apakah ini bukan pelanggaran publik ? hal ini harus dipikirkan oleh pemerintah. dari ulasan ini muncullah pertanyaan, apakah pengumuman ini diambil secara acak ? mengapa Kemenpan tidak mengumumkan hasil tes dengan Nilai Passengrade masing-masing daerahnya ? 

7. Setiap penjelasan pak Kemenpan selalu mengatakan akan memprioritaskan yang telah lama mengabdi, dengan mempertimbangkan umur namun kenyataannya tidak seperti itu, sehingga muncul pertanyaan bagaimana dengan kami yang telah berusia 37 Tahun yang tahun depan tidak dapat mengikuti tes CPNS jalur umum ?

8. setelah pengumuman ini akan muncul istilah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai yang diatur dalam UU ASN namun ini juga melalui tes, apakah ini merupakan penyelesaian, kami rasa ini bukanlah penyelesaian namun akan menambah kesengsaraan, jika memang ada PPPK sejak tahun 2005 mengapa pemerintah tidak menggalakkan PPPK tersebut, hal ini memunculkan pertanyaan Apakah dengan PPPK dapat menyelesaikan honorer K2 ? 

9. Kemunculan peraturan pemerintah Tahun 2005 tentang Honorer dan tahun 2010 juga tentang honorer yang isinya Instansi tidak diperbolehkan menerima honor, tetapi dilapangan masih tetap menerima honor ini akibat kekurang pegawai, contohnya di SD Negeri Nolobangsan Kec. Depok - Kabupaten Sleman - Daerah Istimewa Yogyakarta masih tetap menerima honorer, padahal kami anggap bahwa guru dan kepala sekolah dapat mengerjakan pekerjaan administrasi, tenaga penjaga sekolah dan honor guru bahasa Inggris padahal bahasa Inggris telah dihapuskan dari Kurikulum inti dan menjadi ektrakurikuler. belajar dari hal tersebut muncul pertanyaan apakah memang tenaga teknis/ Administrasi dan penjaga sekolah tidak dibutuhkan ? 

Prinsipnya jika keadilan muncul maka tentunya kesejahteraanpun akan muncul, tetapi jika ketidak adilan yang muncul maka jangan salahkan jika kedzoliman, korupsi yang akan merajalela, maka kami mohon keadilan tentunya bagi kami dan teman-teman kami yang saat ini merasakan kekecewaan karena tidak bisa lulus dari Honorer K2, kamipun menginginkan kecerahan dan keceriaan seperti yang dilakukan teman-teman kami yang lulus Honorer K2. 

Bagi teman-teman yang lulus Honorer K2 kami ucapkan selamat, dan jadilah pengabdi negara yang baik, bekerjalah dengan benar.. ingat perjuangan ..!! 

Khusunya bagi teman-teman yang tidak lulus Honorer K2 di Kabupaten Sleman, jangan berkecil hati PHSNI (Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kab. Sleman akan senantiasa bersama teman-teman untuk memperjuangkan nasib kita.        

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA