Jumat, 07 September 2012

Bang Imam: Pengertian Sama, Nasib dan Perlakuannya Berbeda

Bekasi [SAPULIDI News] - Dua hari menjelang pelaksanaan tes CPNS dari umum bukan berarti akan menyelesaikan persoalan penyediaan formasi dan redistribusi pegawai.
Sebab, dengan adanya aturan Moratorium CPNS yang akan berakhir pada 31 Desember 2012, kenyataannya Sabtu, 08 September 2012 Pemerintah Pusat dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota tetap melaksanakan penerimaan CPNS dari umum.
"Katanya moratorium tapi Pemerintah melanggar dengan melaksanakan tes CPNS Umum. Padahal diluar sana ratusan ribu tenaga honorer profesional dan berpengalaman justru dijegal dengan aturan yang sangat ketat. Pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, kok malah dilanggar sendiri," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. Direktur Bidang Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Kamis, 06 September 2012.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS dan Permen PAN & RB Nomor 197 Tahun 2012 kedua aturan tersebut memberikan kesempatan terhadap formasi umum untuk mengisi lowong di sejumlah instansi dan kab/kota.
"Saya melihat Pemerintah kurang serius menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Dua aturan terakhir justru membedakan perlakukan terhadap honorer. Sebab pada Kategori I (K1) hanya lolos lewat verifikasi dan validasi data, sedang K2 harus menempuh ujian tertulis baik Kompetensi Dasar maupun Kompetensi Bidang. Sehingga peluang K2 cukup sulit untuk diterima jadi CPNS," ungkap Bang Imam panggilan akrabnya.
Ia menambahkan, syarat-syarat dan prosedur yang ditujukan untuk tenaga honorer K2 tidak masuk akal. Mereka TH K2 bahkan hanya akan diangkat tidak lebih dari 30% yang ada saat ini.
Contohnya pada Lampiran I Perka BKN 9/2012 dalam pada Pendahuluan ayat (1) alinia (a) dinyatakan bahwa "Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi tahun anggaran 2005 sampai dengan formasi T.A 2012". 
Sedangkan acuan alinia (b) untuk tenaga honorer K2, "tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan anggaran tahun 2014".
"Disini jelas terlihat perbedaannya, K1 tanpa tes sementara K2 selain tes harus memenuhi berbagai persyaratan yang sangat rumit. Belum lagi mereka harus bersaing dengan honorer manipulasi, data fiktif hingga titipan pejabat daerah yang merupakan anak dan familinya," kata Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Dia sangat berharap agar perlakuan atas honorer K1, K2, non kategori maupun umum tidak dibedakan. Karena bagaimanapun tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tersebut direkrut berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.
"Buat apa ada ayat yang punya embel-embel prinsip pengangkatan berdasarkan obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel dan bebas KKN. Buktikan dong," sindirnya. (BIB)

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA