Sabtu, 17 Agustus 2013

SD NEGERI NOLOBANGSAN - KECAMATAN DEPOK 
KABUPATEN SLEMAN- DAERAH ISTMEWA YOGYAKARTA 
MENGUCAPKAN :
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 68
"JAYALAH BANGSAKU.. JAYALAH INDONESIA"

Rabu, 07 Agustus 2013

"KETIKA TANGAN TAK MAMPU MENJABAT, KAKI TAK DAPAT MELANGKAH, HANYA HATI YANG MAMPU BERBISIK, MEMOHON MAAF ATAS SEGALA KESALAHAN."

Rabu, 27 Maret 2013

INFORMASI PENDAFTARAN CALON PESERTA UJIAN DINAS TAHUN 2013

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 864/1463/PK tanggal 13 Maret 2013 perihal Ujian Dinas Tahun 2013, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan ujian dinas bagi pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Ujian dinas diperuntukan bagi PNS yang akan naik pangkat dari PengaturTingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
  2. Persyaratan Peserta :
          a. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d.
          b. Duduk dalam pangkat terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
              tahun 2013.
         c. Tidak sedang dalam keadaan :
             1) diberhentikan sementara;
             2) menerima uang tunggu, atau
             3) cuti di luar tanggungan negara.

Selasa, 29 Januari 2013

SURAT KEPALA DINAS DIKPORA SLEMAN NO. 824/0233 TENTANG TAMBAHAN JAM TATAP MUKA

Tahun Pelajaran 2012/2013 semester genap dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dengan nomor surat 824/0233 perihal Tambahan Jam tatap Muka ditujukan kepada Kepala SD, SMP, SMA, SMK Negeri/Swasta menginformasikan bahwa bagi guru yang belum memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka dapat menambah jam tatap muka (mengajar di satuan pendidikan lain sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki, dengan ketentuan minimal 6 (enam) jam tatap muka di satuan pendidikan tempat tugasnya, atau membimbing minimal 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan konseling. adapun kriteria pemenuhan jam tatap muka di satuan pendidikan lain harus sesuai dengan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagai berikut :
  1. SD     minimal 20 peserta didik/rombel 
  2. MI     minimal 15 peserta didik/rombel 
  3. SMP  minimal 20 peserta didik/rombel
  4. MTs   minimal 15 peserta didik/rombel
  5. SMA  minimal 20 peserta didik/rombel 
  6. MA    minimal 15 peserta didik/rombel 
  7. SMK  minimal 15 peserta didik/rombel
  8. MAK  minimal 15 peserta didik/rombel 
bagi guru bimbingan konseling (BK) dapat menambah peserta didik bimbingan di satuan pendidikan lain minimal satu rombongan belajar.

Sabtu, 26 Januari 2013

VERIFIKASI DATA GURU PERSIAPAN KURIKULUM 2013 (SUMBER LPMP DIY)

Sesuai dengan Informasi dari Website  LPMP DIY  maka kami meneruskan informasi tersebut  Kepada Bapak / Ibu Kepala Sekolah dan Guru Se Kecamatan Depok bahwa Dalam rangka pelaksanaan diklat implementasi kurikulum 2013, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) selaku penanggungjawab kegiatan tersebut, memerlukan data guru kelas 1 sd 6, guru mata pelajaran yang mengajar di kelas 7 sd 12.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon saudara melakukan verifikasi data guru tersebut. paling lambat tanggal 3 Februari 2013. adapun link verivikasi sebagai berikut :

  1. Form verifikasi data guru persiapan kurikulum 2013
  2. Link data guru SD (untuk verifikasi)
  3. Link data guru SMP (untuk verifikasi)
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat di perhatikan ... sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak terima kasih.

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA

PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA