Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 864/1463/PK tanggal 13 Maret 2013 perihal Ujian Dinas Tahun 2013, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan ujian dinas bagi pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ujian dinas diperuntukan bagi PNS yang akan naik pangkat dari PengaturTingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
- Persyaratan Peserta :
a. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d.
b. Duduk dalam pangkat terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
tahun 2013.
c. Tidak sedang dalam keadaan :
1) diberhentikan sementara;
2) menerima uang tunggu, atau
1) Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir rangkap 2 (dua);
2) Salinan sah DP3 Tahun 2012 rangkap 2 (dua);
3) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar,
dituliskan identitas (Nama, NIP) dibelakang foto dan dimasukkan
ke dalam kantong plastik transparan.
ke dalam kantong plastik transparan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari Ujian Dinas :
a. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV.
b. Menduduki jabatan fungsional tertentu.
c. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar
biasa, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara atau
pengabdian.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara menyampaikan daftar nama PNS yang memenuhi syarat beserta berkas kelengkapannya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman selambat-lambatnya tanggal 5 April 2013.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.