Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 864/1463/PK tanggal 13 Maret 2013 perihal Ujian Dinas Tahun 2013, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan ujian dinas bagi pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ujian dinas diperuntukan bagi PNS yang akan naik pangkat dari PengaturTingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
- Persyaratan Peserta :
a. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d.
b. Duduk dalam pangkat terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
tahun 2013.
c. Tidak sedang dalam keadaan :
1) diberhentikan sementara;
2) menerima uang tunggu, atau
3) cuti di luar tanggungan negara.