1. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. Tujuan Pendidikan
3. Sarana dan Fasilitas
4. Lingkungan Pendidikan
5. Anak didik
Dalam suatu sekolah banyak yang selalu mengatakan bahwa in put yang di dapatkan buruk sehingga berdampak bagi faktor pengeluaran siswa, namun perlu juga diketahui bahwa kepala sekolah, guru, komite
sekolah juga adalah in put maka jika seorang guru atau kepala sekolah mengatakan hal tersebut di atas maka
jelas harus dipertanyakan sehingga jika input benar-benar tidak baik maka seluruh aspek didalam sekolah
harus di perbaiki.
sekolah juga adalah in put maka jika seorang guru atau kepala sekolah mengatakan hal tersebut di atas maka
jelas harus dipertanyakan sehingga jika input benar-benar tidak baik maka seluruh aspek didalam sekolah
harus di perbaiki.
Dalam pelaksanaan pendidikan, guru salah satu faktor penting menuju tujuan pendidikan, karena Guru telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 yang bunyinya “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Selain di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 2 yang berbunyi “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” dan Pasal 3 yang berbunyi “Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Kemudian dalam pembahasannya Bapak Kabid Disdikpora mengatakan bahwa data guru PNS Daerah Kabupaten Sleman bahwa jumlah guru seluruhnya 7.673 dengan rincian guru yang belum bersertifikasi sebanyak 2.778 dan yang sudah bersertifikasi 4.895
Akhirnya Kabid Tendik Disdikpora Sleman menyampaikan bahwa Guru yang berasal dari sleman jadilah guru yang berprofesi yang mampu membawa sleman menjadi yang tebaik dalam bidang pendidikan.
Selain di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 2 yang berbunyi “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” dan Pasal 3 yang berbunyi “Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Kemudian dalam pembahasannya Bapak Kabid Disdikpora mengatakan bahwa data guru PNS Daerah Kabupaten Sleman bahwa jumlah guru seluruhnya 7.673 dengan rincian guru yang belum bersertifikasi sebanyak 2.778 dan yang sudah bersertifikasi 4.895
Akhirnya Kabid Tendik Disdikpora Sleman menyampaikan bahwa Guru yang berasal dari sleman jadilah guru yang berprofesi yang mampu membawa sleman menjadi yang tebaik dalam bidang pendidikan.