Dalam rangka menentukan Hari Jadi Kabupaten Sleman telah diadakan penelitian dan seminar dari para ahli yang dikoordinasikan oleh Panitia Hari Jadi Kabupaten Sleman. Panitia Hari Jadi Kabupaten Sleman, yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif, dan pakar sejarah yang ada di Kabupaten Sleman, sepakat bahwa yang ditetapkan adalah Hari Jadi Kabupaten Sleman, bukan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Sleman.
Hal ini diasumsikan bahwa apabila yang ditetapkan adalah Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Sleman, baru dapat dilihat konteks kesejarahannya setelah zaman kemerdekaan, sementara itu kenyaataannya Sleman sudah tampak terlihat eksestensi dan diakui keberadaannya mulai era abad kedelapan.
Dalam menentukan tanggal Hari Jadi Kabupaten Sleman ini, dengan berbagai sumber informasi dan fakta sejarah yang ada serta sesuai dengan arti penting hari jadi bagi suatu daerah, yaitu identitas dan jati diri daerah, parameter (ukuran) yang digunakan untuk menentukan tanggal hari jadi antara lain adalah sebagai berikut:
Secara kontekstual pembagian kabupaten dalam wilayah kasultanan Yogyakarta (Mataram) bukti otentiknya tercantum dalam Rijksblad tahun 1916. Pada keempat kabupaten yang dikepalai oelh Bupati yang secara hierarki membawahi district, dapat terlihat pada uraian berikut :
- Kabupaten Kalasan (Rijksblad Nomor 11) yang terbagi dalam 3 (tiga) District yaitu District Ngemplak, District Prambanan, dan District Kotagede.
- Kabupaten Bantul (Rijksblad Nomor 11) terbagi dalam 4 (empat) District yaitu District Cepit, District Srandakan, District Kretek, dan District Imogiri.
- Kabupaten Sleman (Rijksblad Nomor 11) terbagi dalam 4 (empat) District yaitu District Mlati, District Klegung, District Jumeneng, dan District Godeyan.
- Kabupaten Kota (Rijksblad Nomor 16) terbagi dalam 1(satu) District yaitu District Kota.
- Kabupaten Gunungkidul (Rijksblad Nomor 12) terbagi dalam 3 (tiga) District yaitu District Wonosari, District Semanu, dan District Playen.
- Kabupaten Kulonprogo (Rijksblad Nomor 21) terbagi dalam 4 (empat) District yaitu District Pengasih, District Sentolo, District Nanggulan, dan District Kalibawang.
Meskipun pada kenyataannya Rijksblad Nomor 11 Tahun 1916 merupakan reorganisasi atas pembagian wilayah dalam kasoeltanan Yogyakarta, akan tetapi data ini cukup akurat dan patut dijadikan dasar penentuan hari jadi kabupaten sleman, Meskipun akhirnya pada tahun 1927 enam kabupaten tersebut disederhanakan menjadi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Penyederhanaan pembagian wilayah yang dilakukan pada tahun 1927 tersebut diperkuat dengan dikeluarkan Rijksblad Van Jogjakarta 1940 Nomor 13, pada tanggal 18 Maret 1940, yang membagi wialayah Kasultanan Yogyakarta menjadi 4 Kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Yogyakarta, terbagi atas 4 (empat) District, yaitu District Kota dan District Sleman.
- Kabupaten Bantul, terbagi atas 4 (empat) District.
- Kabupaten Kulonprogo, terbagi atas 2 (dua) District.
- Kabupaten Gunungkidul, terbagi atas 3 (tiga) District.
Pembagian wilayah berdasarkan Rijksblad Nomor 13 Tahun 1940 ternyata tidak berlangsung lama, karena pada tahun 1942, dengan Jogjakarta Kooti, Kasoeltanan Yogyakarta lebih memerinci lagi kewilayahannya, dan reorganisasi ini pun tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu:
- Kabupaten Yogyakarta dengan Bupati KRT. Harjo Diningrat pada waktu itu, dibagi menjadi 3 (tiga) Kawedanan, yaitu Kota, Sleman dengan penguasa R. Ng, Pringgo Sumadi dan Kalasan dengan penguasa R. Ng. Pringgo Biyono.
- Kabupaten Bantul (Ken) dengan Bupati KRT. Dirjokusumo, dibagi menjadi 4 (empat) Kawedanan, yaitu Bantul, Kotagede, Godean, Pandak.
- Kabupaten Gunungkidul dengan Bupati KRT. Djojodiningrat, dibagi menjadi 3 (tiga) Kawedanan, yaitu Wonosari, Playen, dan Semanu.
- Kabupaten Kulonprogo dengan Bupati KRT. Pringgohadiningrat, dibagi menjadi 2 (dua) Kawedanan, yaitu Nanggulan, dan Sentolo.
Data yang tertuang dalam rijksblad Nomor 11 tahun 1916, reorganisasi pembagian wilayah pada tahun 1927, Rijksblad nomor 13 van Jogjakarta tahun 1940 dan dalam Jogjakarta Kootie tahun 1942 tentang pembagian wilayahdi Daerah Istimewa Yogyakarta (dan Kabupaten Sleman termasuk didalamnya) merupakan data yang dapat dijadikan legimitasi secara defakto, karena eksistensi Kabupaten Sleman sudah tertuang secara jelas, walaupun pernah berubah statusnya menjadi District atau masuk wilayah kabupaten lainnya.
Alternatif lain penentuan hari jadi Kabupaten Sleman adalah berdasarkan Jogjakarta Koorei Nomor 2 (semacam Rijksblad) Sultan Hamengkubuwono IX, yang berisi keterangan bahwa District Sleman diubah kembali menjadi Kabupaten Sleman. Dalam Jogjakarta Koorei diatur tentang Perubahan Tata Pemerintahan dan Pembagian Daerah Kasoeltanan Jogjakarta (Jogjakarta Koorei), hal ini termuat dalam pasal 1 dan pasal 2.d Jogjakarta Koorei, sebagai berikut:
Pasal 1
Kasoeltanan Jogjakarta (Jogjakarta Koorei) terbagi atas :
- Kaboepaten Kota Jogjakarta (Jogjakarta Si);
- Kaboepaten (Ken) Sleman, Bantul, Guinungkidul, dan Kulonprogo.
Kabupaten kota Jogjakarta (J.si) terdiri dari kementren pangreh praja (son) dari masing-masing kapanewon pangreh projo (son) terdiri dari pada kaloerahan (KU). Satu sama lain sebagaimana dinyatakan pada daftar pembagian daerah yang disertakan pada peraturan ini.
Pasal 2.d.
Kaboepaten Sleman (Sleman Ken) dan Kabupaten Bantul (Bantul Ken) daerahnya ditentoekan baharoe. (Jogjakarta Koorei Nomor 2 Tahun Jepang 2605.
Berdasarkan data-data yang didasari dengan fakta sejarah yang dapat diperanggungjawabkan sebagai dasar penentuan Hari Jadi Kabupaten Sleman, maka ditentukan satu nominasi waktu yang menjadi tanggal hari jadi kabupaten Sleman, dengan dasar-dasar alasan, sebagai berikut:
- Fakta kesejarahan yang telah teruji oleh waktu dengnan melalui Pengkajian serta pendalaman materi secara seksama;
- Mengedepankan sifat nasionalisme sebagai wujud jiwa kepahlawanan;
- Modernisme yang tidak meninggalkan karakteristik kultur budaya dan falsafah jawaisme;
- Mempunyai nilai historis yang kuat;
- Menumbuhkan rasa kebanggaan;
- Mengandung arti definitif yang kuat sebagai dasar pemilihan waktu yang secara esensial tidak lepas dari niat untuk mewujudkan dan menampung aspirasi masyarakat Sleman.
Berdasarkan hasil telaah dan penelitian dengan ditunjang data-data akurat pendukungnya serta berdasarkan dasar-dasar alasan tersebut diatas, maka ditentukan tanggal hari jadi Sleman sebagai berikut:
Hari Jadi Kabupaten Sleman ditetapkan hari Senin Kliwon, tanggal 15 (Lima Belas), bulan Mei tahun 1916 atau tanggal 12 (dua belas) Rejeb 1846 tahun Je Wuku Wayang, dengan Surya Sengkala Rasa Manunggal Hanggatra Negara yang berarti Rasa = 6, Manunggal = 1, Hanggatra = 9, Negara = 1, terbaca tahun 1916, dan Candra Sengkala Anggana Catur Salira Tunggal yang berarti Anggana = 6, Catur = 8, Tunggal = 1, terbaca tahun 1846.
Demikian uraian singkat sejarah hari jadi kabupaten Sleman dan dengan adanya uraian ini diharapkan menghilangkan silang pendapat tentang hari jadi kabupaten Sleman
Sumber : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman, Nomor : 12 Tahun 1998 tentang Hari Jadi Kabupaten Sleman.